Senin, 11 Maret 2013

Mengkritisi Fatwa MTA yang Miring


Judul: Meluruskan Doktrin MTA Kritik Atas Dakwah Majelis Tafsir Al-Qur’an di Solo
Penulis: Nur Hidayat Muhammad
Penerbit: Muara Progresif Surabaya
Cetakan: I, Januari 2013
Tebal: xiv+184 hlm; 14,5 x 21 cm
ISBN: 978-979-1353-33-5
Peresensi: Junaidi *)

Mengutarakan sebuah gagasan, fatwa, klaim, dan berbagai keputusan tentang suatu hukum, baik yang menyangkut hal-hal yang baik, buruk, halal, haram, taat, kafir, dan lain semacamnya harus berdasarkan pada dalil-dalil, referensi, literatur, dan berbagai rujukan yang secara ilmiah diakui kebenarannya. Jika hanya berdasarkan pada pendapat pribadi, maka jelas kurang bisa dibenarkan bahkan ditolak.

Namun, jika ada dasar-dasar yang kuat dan akurat demi kepentingan hidup bersama, maka sebuah gagasan, atau fatwa bisa diterima dan boleh diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat. Itupun masih dalam lingkup terbatas bagi mereka yang ingin mengikutinya tanpa ada paksaan apapun.

Di dalam agama Islam beda pendapat tentang suatu hukum di antara kalangan ulama boleh-boleh saja. Dan itu ada yang mengatakan sebagai rahmat, karena dengan perbedaan tersebut kita bisa lebih mudah tapi benar dalam mengamalkan ajaran agama Islam. Namun sejauh manapun ulama dalam Islam beda pendapat itu, mereka memiliki sumber dan dalil-dalil yang kuat dan akurat sehingga bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya di depan publik.

Misalkan dalam buku ini beberapa fatwa yang dilontarkan oleh ketua Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA) di Solo yang selalu mengatakan bahwa amaliah warga Nahdliyyin sesat. Berbagai amalan warga Nahdliyyin dianggap bid’ah. Bahkan apa yang diharamkan oleh Islam sebelumnya, mereka menghalalkan lalu mengharamkan lagi. Misalkan anjing, mereka menganggap halal karena di dalam Al-Quran dan Al-Hadits tidak ada dalil yang mengharamkannya. Namun selang beberapa waktu setelah mendapat kritikan, mereka tidak pernah demikian, padahal sudah ada banyak bukti yang nyata tentang fatwa tersebut (Hal. 67-70).

Dari sinilah tidak ada kejelasan. Berbagai klaim, fatwa, dan pendapat ketua MTA di Solo, ustadz Ahmad Sukina, dianggap telah melenceng dan bertolak belakang dengan berbagai amalan-amalan warga Nahdliyyin yang secara jelas sudah ada dasar dan patokan hukumnya. Buku ini akan mengupas dan meluruskan klaim, fatwa, dan pendapat MTA yang tidak dibarengi dengan dalil-dalil yang kuat dan akurat mengenai tindakan dan amalan warga Nahdliyyin.

Majelis Tafsir Al-Qur’an di Solo dengan terang-terangan memberikan suatu keputusan dan penafsiran tentang suatu hadits yang tidak didasarkan pada beberapa rujukan yang benar. Sehingga mereka dianggap membabi-buta dalam mengulas suatu hukum. Seperti amalan yang dilakukan oleh mayoritas warga Nahdliyyin, yaitu tentang shalat witir, tarawih, istisqa’, tahajjud, hajat, dan tentang pembolehan berzakat kepada non-Islam hingga tentang waktu wukuf di ‘Arafah (Hal. 135-171).

Juga disebutkan bahwa ketua MTA itu tidak memiliki dasar-dasar tentang tatacara membaca kitab turats (kitab kuning berbahasa arab yang tanpa makna dan harakat) yang secara umum dijadikan rujukan oleh para ilmuan dan ulama-ulama Islam dalam menetapkan hukum Islam. Selain itu pula, jika pimpinan MTA diajak berdialog enggan menyetujui dan mengelak dengan berbagai alasan. Lalu mengapa sebagian orang berani mengikutinya? Hal ini juga akan dibahas di dalam buku ini.

Jika mereka memang merasa benar dengan pendapatnya, setidaknya mereka mau untuk mempertanggungjawabkan dan menjelaskannya secara ilmiah di depan publik. Tapi kenyataannya mereka selalu menghindar jika diajak untuk berdialog untuk mencari titik temu pemahamannya tentang kebenaran dalil-dalilnya. Dari sinilah sudah jelas bahwa pemahaman yang mereka lontarkan adalah kurang valid dan tidak ada dalil yang jelas sehingga mereka selalu menolak ketika diajak berdialog secara ilmiah berdasarkan dalil-dalil yang kuat dan akurat.

Maka dari itulah, kita harus berhati-hati dalam mengikuti sebuah ajaran agar tidak masuk dalam jurang kesesatan. Dengan hadirnya buku ini diharapkan warga Nahdliyyin tidak resah dengan berbagai fatwa yang tidak ada sumber dan rujukannya yang jelas, termasuk klaim dan doktrin MTA di Solo yang tanpa dasar dan dalil yang cukup kuat bahkan tidak ada dalil yang kongkrit tentang pemahaman ajarannya. Begitu pula sebagai bahan perbandingan bagi pengikut MTA agar memahami dengan benar terhadap Al-Quran Al-Hadits, dan beberapa li-teratur ilmiah lainnya.

*) Peresensi adalah Ketua Bidang Keilmuan Ikatan Mahasiswa Sumenep (IKMAS) di Surabaya

1 komentar: